Rabu, 08 April 2015

Tugas 2


Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan

1.    Pertama, memesan nama perusahaan. Nama yang sudah Anda siapkan akan menjadi acuan bagi konsultan bisnis Anda untuk memesan nama. Ini sebaiknya sudah Anda siapkan sebelumnya. Konsultan Anda akan memesan nama perusahaan Anda. Apakah nama yang Anda berikan diterima atau tidak, konsultan Anda akan memberi tahu Anda atau konsultan Anda dapat langsung memesan opsi nama yang kedua.

2.    Kedua, penandatanganan akte pendirian perusahaan. Bila nama perusahaan Anda sudah disetujui, Anda akan menandatangani akte perusahaan Anda bersama-sama dengan mitra Anda (pemegang saham lainnya). Semua pemegang saham, direktur dan komisaris harus hadir pada saat penandatanganan akte pendirian ini. Bila berhalangan, ini dapat dikuasakan kepada orang lain. Pada penandatangani ini, isi akte akan dibacakan di hadapan Anda dan mitra bisnis Anda. Akan disebutkan bidang-bidang apa saja yang tercakup dalam akte pendirian, berapa modal dasar, modal disetor, dan juga susunan direksi. Bila pemegang saham semua setuju, maka semua pemegang saham akan menandatangani akte pendirian perusahaan. mendirikan perusahaan.

3.    Ketiga, mengurus surat keterangan domisili usaha. Salinan akte akan dibawa ke kelurahan atau kepala desa untuk mendapatkan surat keterangan domsili usaha. Biasanya, Anda juga mempersiapkan KTP Direktur atau penanggungjawab dan juga salinan sewa menyewa kantor bila memang disewa atau membawa sertifikat rumah dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Ada juga petugas kelurahan yang meminta bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) seperti di Kecamatan Serpong. Surat keterangan domiili usaha ini bisa selesai dalam satu hari. Bila hari ini Anda minta, besoknya surat keterangan ini sudah selesai. Pastikan, bahwa surat keterangan domisili usaha Anda diketahui oleh Camat setempat.

4.    Keempat, mengurus Pengesahan Akte Pendirian. Bila surat keterangan domisili usaha Anda sudah ada, Anda dapat mengurus pengesahan akte pendirian. Anda cukup menyiapkan salinan akte pendirian, KTP Direktur, surat keterangan domisili usaha dan nomor telepon usaha Anda. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk mendapatkan NPWP, Anda perlu menyiapkan akte pendirian perusahaaan, salinan surat keterangan domsisli, KTP direktur (penanggung jawab), dan NPWP Direktur. Ini bisa selesai dalam hitungan jam di Kantor Pelayanan Pajak tertentu. Ada juga harus menunggu satu hari baru selesai.

5.    Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Untuk mengurus SIUP, Anda perlu mempersiapkan akte pendirian perusahaan, pengesahan akte pendirian, surat keterangan domisili usaha, salinan sewa-menyewa kantor atau sertifikat/IMB, NPWP Perusahaan, NPWP Direktur. Ini biasanya selesai dalam hitungan 5 hari kerja. Tapi, ada juga pemda yang membutuhkan waktu 14 hari kerja agar selesaI. Biasanya, Anda mengisi formulir beberapa lembar dan membuat surat pernyataan yang harus Anda tandatangani di atas meterai.

6.    Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pada pemda tertentu, ini biasanya dapat sekaligus diurus dengan SIUP. Tapi, ada juga yang harus mengurus SIUP dulu, baru bisa mengurus TDP. Dokumen yang perlu Anda siapkan adalah akte pendirian, pengesahan akte pendirian, surat keterangan domisili usaha, salinan sewa menyewa kantor, NPWP Perusahaan, NPWP direktur, dan SIUP. Lama pengurusan ini bisa  mulai dari 5 sampai 14 hari, tergantung di pemda mana TDP diurus.

7.    Ketujuh, mengurus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Biasanya ini opsional. Bila Anda menginginkan perusahaan Anda punya PKP, ini tergantung Anda. Syarat untuk ini biasanya adalah bahwa penghasilan kotor perusahaan Anda per tahun minimal Rp4.8 Miliar. Namun, Anda bisa memiliki No PKP bila Anda menginginkannya sekalipun penghasilan bruto Anda di bawah angka di atas. Misalnya, bila Anda mau ikut tender di pemerintahan, no PKP ini perlu Anda miliki. Ini biasanya dapat selesai dalam hitungan lima hari bila pekerjaan di Kantor Pelayanan Pajak tidak padat.

Secara singkat, inilah data-data yang perlu Anda siapkan untuk mendirikan perusahaan:

  1. Nama Perusahaan
  2. Bidang Usaha
  3. Jumlah Modal Dasar
  4. Jumlah Modal Disetor
  5. Nama Pemegang Saham
  6. Komposisi Saham
  7. Nama Direktur
  8. Nama Komisaris
  9. KTP Direktur
  10. KTP Pemegang Saham
  11. KTP Komisaris 
  12. NPWP Direktur
  13. Pas Foto Direktur 3x4 2 lembar

Bila Anda membutuhkan informasi lain untuk memulai usaha, Anda dapat berkonsultasi dengan Konsultan Bisnis.
 

PERBEDAAN GADAI HIPOTIK
1.     Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
2. Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
 
 

HUKUM PERDATA DAN SEJARAHNYA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

SEJARAH HUKUM PERDATA

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]

Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
 

HUKUM PERDATA DIINDONESIA
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelandayang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian. 

Sistematika  Hukum Perdata
 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848 pada intinya mengatur hubungan hukum antara orang perorangan, baik mengenai kecakapan seseorang dalam lapangan hukum; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kebendaan; mengenai hal-hal yang berhubungan dengan perikatan dan hal-hal yang berhubungan dengan pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.
Sistematika atau isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang ada dan berlaku di Indonesia, ternyata bila dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang hukum Perdata yang ada dan berlaku di negara lain tidaklah terlalu jauh berbeda. Hal ini dimungkinkan karena mengacu atau paling tidak mendapatkan pengaruh yang sama, yaitu dari hukum Romawi ( Code Civil ).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau BW yang ada dan berlaku di Indonesia  mempunyai sistematika yang terdiri dari  4 buku ( Buku-Titel-Bab-         ( Pasal-Ayat), yaitu :
Buku I             Van Personen  ( mengenai orang )Buku II           Van Zaken ( mengenai Benda )Buku III          Van Verbinsissen ( mengenai Perikatan )Buku IV          Van Bevijs En Verjaring ( mengenai bukti dan kadaluarsa )

Mengenai pembagian Hukum Perdata tersebut sudah barang tentu menimbulkan berbagaim komentar dan analisis dari para ahli ilmu Hukum, Kansil    ( 1993 : 119 ) merasakan, bahwa pembagian sistematika sebagaimana diatur dalam KUH Perdata tersebut kurang memuaskan, karena :
1. Seharusnya KUH Perdata hanya memuat ketentuan-ketentuan mengenai Hukum Privat Materiil. Dalam KUH Perdata terdapat tiga aturan mengenai Hukum Perdata Formil, yaitu :
  • Ketentuan mengenai Hukum Pembuktian
  • Ketentuan mengenai lewat waktu extinctief
  • Ketentuan mengenai lewat waktu acquisitief
2. KUH Perdata berasal dari BW yang berasaskan liberalisme dan individualisme, sehingga perlu dilakukan berbagai perubahan untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat Indonesia
3. Hukum waris bukan hanya bagian dari hukum benda, tetapi juga merupakan bagian dari hukum kekeluargaan
4. Hukum Perdata lebih tepat dibagi menjadi 5 Buku, yaitu :
  •  Buku I tentang              : Ketentuan Umum
  • Buku II tentang             : Perikatan
  • Buku III tentang           : Kebendaan
  • Buku IV tentang           : Kekeluargaan
  • Buku V tentang             : Waris

Adapun hal-hal yang diatur dalam KUH perdata sebagaimana berlaku di Indonesia saat ini, ( kecuali beberapa bagian yang sudah dinyatakan tidak berlaku) adalah sebagai berikut :                                 

Buku Kesatu tentang Orang ( van persoon ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu  mengatur  :
            I           tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewenangan
            II         tentang akta-akta catatan sipil
            III        tentang tempat tinggal atau domisili
            IV      tentang perkawinan
 V        tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban suami dan isteri
         VI   tentang persatuan harta kekayaan menurut undang-undang danpengurusannya

VII      tentang perjanjian kawin
VIII        tentang persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kali atau selanjutnya
IX        tentang perpisahan harta kekayaan
X         tentang pembubaran perkawinanXI        tentang perpisahan meja dan ranjangXII      tentang kebapaan dan keturunan anak-anakXIII     tentang kekeluargaan sedarah dan semendaXIV     tentang kekuasaan orang tuaXVa   tentang menentukan,mengubah dan mencabut tunjangan-tunjangan nafkah
XV      kebelum-dewasaan dan perwalian
XVI     tentang beberapa perlunakan
XVII   tentang pengampuan
XVIII  tentang keadaan tak hadir
Buku kedua tentang Kebendaan ( van zaken ),yang terdiri dari 21 bab, yang secara lengkapnya adalah sebagai berikut :
I           tentang kebendaan dan cara membeda-bedakannya
II         tentang kedudukan berkuasa (bezit) dan hak-hak yang timbul karenanya
III        tentang hak milik ( eigendoom )
IV        tentang hak dan kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan
V         tentang kerja rodi
VI        tentang pengabdian pekarangan
VII      tentang hak numpang karang
VIII     tentang hak usaha ( erfpacht )
IX        tentang bunga tanah dan hasil se persepuluh
X         tentang hak pakai hasil
XI        tentang hak pakai dan hak mendiami
XII      tentang perwarisan karena kematian
XIII     tentang surat wasiat
XIV     tentang pelaksanaan wasiat dan pengurus harta peninggalan
XV      tentang hak memikir dan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan
XVI     tentang menerima dan menolak suatu warisan
XVII   tentang pemisahan harta peninggalan
XVIII  tentang harta peninggalan yang tak terurus
XIX     tentang piutang-piutang yang diistimewakan
XX      tentang gadai
XXI     tentang hipotik
Buku Ketiga tentang Perikatan ( van Verbintenis ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu lengkapnya sebagai berikut :
I           tentang Perikatan-perikatan umumnya
II         tentang Perikatan-perikatan yang dilahirkan darikontrak atau persetujuan
III        tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang
IV        tentang hapusnya perikatan-perikatan
V         tentang jual-beli
VI        tentang tukar menukar
VII      tentang sewa-menyewa
VIII     tentang persetujuan-persetujuan untuk melakukan pekerjaan
IX        tentang persekutuan
X         tentang hibah
XI        tentang penitipan barang
XII      tentang pinjam-pakai
XIII     tentang pinjam-meminjam
XIV     tentang bunga tetap atau bunga abadi
XV      tentang persetujuan-persetujuan untung-untungan
XVI     tentang pemberian kuasa
XVII   tentang penanggungan
XVIII  tentang perdamaian
Buku Keempat tentang Pembuktian dan Kadaluarsa ( van bewijs en verjaring ) yang terdiri dari 7 bab, selengkapnya adalah sebagai berikut :
I           tentang pembuktian pada umumnya
II         tentang pembuktian dengan tulisan
III        tentang pembuktian dengan saksi-saksi
IV        tentang persangkaan-persangkaan
V         tentang pengakuan
VI        tentang sumpah di muka Hakim
VII      tentang daluwarsa
Berdasarkan rincian materi yang termuat dalam KUH Perdata tersebut, maka agr tidak membingungkan berikut ini dikutipkan hal-hal yang pokok saja dari setiap Buku yang ada dalam KUH Perdata, yaitu :
Buku I tentang orang antara lain memuat :
a.   Subyek hukum atau hukum tentang orang
b.   Perkawinan dan hak suami isteri
c.   Kekayaan perkawinan
d.  Kekuasaan orang tua
e.   Perwalian dan Pengampuan
Buku II tentang benda yang memuat :
a.   Bezit
b.   Eigendom
c.   Opstal
d.  Erfpacht
e.   Hipotek
f.    Gadai
Buku III tentang perikatan yang memuat:
a.   Istilah perikatan pada umumnya
b.   Timbulnya perikatan
c.   Persetujuan-persetujuan tertentu, seperti :
1)  Jual beli
2)  Tukar menukar
3)  Sewa menyewa
4)  Perjanjian perburuhan
5)  Badan Usaha
6)  Borgtocht
7)  Perbuatan melanggar hukum
Buku IV tentang Pembuktian dan lewat waktu yang memuat :
a.   Macam-macam alat bukti, seperti :
1)  Surat
2)  Saksi
3)  Persangkaan
4)  Pengakuan
5)  Sumpah
b.   Lewat waktuSedangkan para ilmu hukum sebagaimana dikemukakan oleh Kansil ( 1994 : 16-17 ) mengemukakan  sistematika Hukum Perdata sebagai berikut:
1.   Hukum tentang diri seseorang
Hukum tentang diri seseorang ini memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum; peraturan-peraturan perihal kecakapanuntuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.   Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul sebagai akibat dari hubungan kekeluargaan, yaitu:Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami isteri, hubungan antara orang tua dan anak,perwalian dan curatele.
3.   Hukum Kekayaan
     Hukum kekayaan adalah hukum yang mengatur perihal hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang, yaitu segala kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain.
4.   Hukum Warisaan
     Hukum warisan adalah hukum yang mengatur tentang benad atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal dunia.Hukum warisan ini juga mengatur akibat-akibat hukum keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
     Berdasarkan sistematika sebagaimana disebutkan dalam KUH Perdata dan menurut para ahli ilmu hukum, ternyata Hukum Kekeluargaan yang di dalam KUH Perdata atau BW dimasukkan ke dalam Hukum tentang diri seseorang, karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh besar terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki hak-hak serta kecakapannya untuk mempergunakan hak-haknya tersebut.Sedangkan Hukum warisan dimasukkan ke dalam hukum tentang kebendaan, karena dianggap hukum warisan itu mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan oleh seseorang. Sementara itu perihal pembuktian dan lewat waktu sebenarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang tepat dimasukkan ke dalam KUH Perdata, yang pada asasnya mengatur hukum perdata materiil, tetapi pernah ada pendapat yang menyatakan bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam bagian materiil dan formil. Nah persoalan-persoalan yang mengenai alat-alat pembuktian dapat dimasukkan hukum acara materiil yang dapat diatur dalam suatu undang-undang tentang hukum perdata materiil.
     Sekedar perbandingan mengenai sistematika Hukum Perdata, berikut ini dapat disajikan sistematika  yang ada dan berlaku di negara-negara lain, seperti Sistem Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Perancis dan Jerman sebagaiman dikemukakan oleh Subekti ( 1990 : 9-10 ), yaitu :
1.   Perancis yang termuat dalam Code Civil, yang juga sebagai sumber dari BW menganut sistematika sebagai berikut :
           Buku I    : Hukum Perseorangan ( perkawinan, keluarga dan sebagainya )
          Buku II  : Tentang barang dan macam-macam kekayaan ( des biens et des differentes modifications de la propiete )
         Buku III : Tentang berbagai cara untuk memperoleh kekayaan ( des differentes manieres dont on acquiert la propiete ), yaitu : pewarisan, perjanjian (termasuk perjanjian perkawinan atau yang dalam bahasa Belanda dinamakan huwelijkese voorwaarden ),perbuatan melanggar hukum dan sebagainya, dan juga tentang gadai dan hipotik dan akhirnya tentang pembuktian
2.   Jerman yang dinamakan Burgerliches Gesetzbuch Jerman ( dari tahun 1896 ) terbagi atas.
            Buku I   : Bagian umum, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang orang,  tentang badan hukum, tentang penegrtian barang, tentang kecakapan melakukan perbuatan-perbuatan hukum, tentang perwakilan dalam hukum, tentang daluwarsa dan lain-lain.
           Buku II : Tentang hukum mengenai hutang-piutang, yang memuat hukum perjanjian.
           Buku III: Hukum Benda, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak milik dan hak-hak kebendaan lainnya
        Buku IV : Hukum Keluarga, yang memuat ketentuan-ketentuan tentang perkawinan  yang dalam code civil Perancis digolongkan pada hukum perjanjian; tentang hubungan-hubungan kekeluargaan, kekuasaan orang tua,perwalian dan sebagainya.
         Buku V : Hukum waris, yang mengatur soalpewarisan pada umumnya dan perihal surat wasiat atau testament.
            Sementara itu Kansil ( 1993 : 135-136 ) mengemukakan sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di negara Swis dan Yunani sebagai berikut :
1.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Swis “ Schwizeriches Zivilgesetzbuch” yang terdiri atas 5 bagian ( Kansil, 1993 :135 ), yaitu :
            Bagian I          : Hukum Orang pribadi
            Bagian II         : Hukum Kekeluargaan
            Bagian III       : Hukum Waris
            Bagian IV       : Hukum Kebendaan
           Bagian V         : Hukum Perikatan
2.   Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Yunani, yang terdiri dari 5 buku             ( Kansil,1993:136), yaitu :
            Buku I            : Asas-asas umum
            Buku II           : Hukum Perikatan            Buku III          : Hukum Kebendaan
           
Buku IV         : Hukum Kekeluargaan
            
Buku V           : Hukum Waris
            Bila kita kaji kembali sejarah perkembangan Hukum Perdata sebagaimana diuraikan pada Kegiatan Belajar 1, jelaslah bahwa pada mulanya hukum perdata berasal dari hukum Romawi yang termuat dalam Corpus Juris Civilis yang terdiri dari 4 bagian sebagaimana dikemukakan oleh Kansil ( 1993 : 97 ), yaitu :
I. nstitutiones
Yaitu memuat segala sesuatu tentang pengertian (lembaga-lembaga) dalam Hukum Romawi dan dianggap sebagai himpunan segala macam undang-undang.

II. Pandecta
Yaitu kumpulan pendapat-pendapat para ahli hukum bangsa Romawi yang termasyhur.
III. Codex
 Yaitu Himpunan undang-undang yang telah dibukukan oleh para ahli hukum atas perintah kaisar Romawi.
IV. Novelles
 Yaitu himpunan tambahan-tambahan pada codex itu dengan pemberian penjelasan-penjelasan atau komentar.


 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar