Senin, 27 Oktober 2014

siapkah koperasi dalam menghadapi MEA?

Koperasi menghadapi MAE 2015

Nilai-Nilai dalam Globalisasi
(terimplementasi dalam MEA)
1.      Kualitas produk atas barang dan jasa
2.       Kualitas SDM yang mempunyai kompetensi unggul  dan professional
3.      Kualitas manajemen yang menerapkan standarisasi sistem dan nilai-nilai modern yang mengedepankan efisiensi, efektifitas dan transparansi
4.       Mobilitas uang, barang dan orang yang bebas dari hambatan (non traffic) dan tanpa batas (borderless)
5.      Terfokus pada kekuatan daya saing nasional (kualitas barang, jasa dan manusia) 

Dampak Positif (Peluang) MEA 2015
a.       Terbukanya pasar untuk produk-produk ekspor di Asean (bagaimana daya saing produk Indonesia, koperasi Indonesia?)
b.       Kemudahan untuk mengakses modal investasi antar negara Asean (siapkah perangkat hukum dan infrstruktur untuk investasi di Indonesia?)
c.       Kemudahan memperoleh barang atau jasa yang diproduksi diluar negara kita
d.      Meningkatnya kegiatan pariwisata, mobilitas orang dan uang yang tinggi serta perubahansistem kehidupan masyarakat.

Dampak Negatif (Tantangan) MEA 2015
a.       Hilangnya pasar produk ekspor kita karena kalah bersaing karena harga dan kualitas produk kita kalah dibanding negara lain di Asean
b.      Banjir produk impor di pasaran dalam negeri yang akan mematikan usaha-usaha di negara kita
c.        Kemungkinan adanya spekulasi di sektor keuangan, yang bsa menghancurkan stabilitas ekonomi negara
d.      Masuknya SDM dari negara lain yang lebih berkualitas dan profesional, yang akan  menggusur tenaga kerja dalam negeri

KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP BLOK - BLOK PERDAGANGAN
WTO. Indonesia sebagai salah satu negara anggota WTO, kebijakan yang       
diterapkan harus sejalan dengan ketentuan-ketentuan di bidang perdagangan
internasional yang telah disepakati bersama di dalam WTO yang menuju
perdagangan bebas dunia sepenuhnya.

APEC. Kebijakan PLN Indonesia harus juga sejalan dengan kesepakatan dalam
APEC yang menerapkan perdagangan bebas oleh negara-negara maju (NM)
anggota APEC pada tahun 2010 dan diikuti oleh negara-negara berkembang
(NSB) anggota APEC pada tahub 2020. 


ASEAN. Kebijakan PLN negeri Indonesia juga harus sejalan dengan kebijakan
AFTA menuju perdagangan bebas yang telah dimulai sejak tahun 2003,
termasuk sejumlah ASEAN Plus, seperti FTA ASEAN dengan Korea, China,
Jepang, India, New Zealand, Amerika dan Serikat. Juga kebijakan PLN
Indonesia harus sejalan dengan kesepakatan untuk mempercepat integrasi
Ekonomi ASEAN dari 2020 menjadi 2015.

 EPA. Indonesia telah menandatangani Economic Partnership Agreement (EPA)
dengan Jepang pada awal tahun 2006. Oleh karena itu, kebijakan PLN
Indonesia  juga harus disesuaikan dengan kesepakatan tersebut. 

 KEK. Indonesia juga telah membuat kesepakatan untuk membentuk Kawasan Ekonomi Khusus dengan Singapura, dan ini berarti Indonesia punya suatu komitmen yang harus dicerminkan di dalam kebijakan PLN-nya. 

Kondisi Objektif Gerakan Koperasi  
Internal
-          Rendahnya idiologisasi koperasi pada anggota 
-          Lemahnya kelembagaan koperasi (instabilisasi kepemimpinan)
-          Lemahnya modal internal koperasi
-          Kurangnya inovasi & kreatifitas dalam  bisnis koperasi 
-          Lemahnya kualitas SDM dan kurangnya profesionalisme di Koperasi
-          Lambanya implementasi & pemanfaatan IT pada bisnis koperasi 
-          Rendahnya nilai (value) bisnis pada koperasi
-           
Eksternal
-           Instabilisasi kondisi ekonomi, politik dan keamanan 
-          Ketidakberpihakan pemerintah pada koperasi
-           Perundangan yang kurang memberikan ruang gerak pada bisnis koperasi 
-          KKN yang tinggi
-           Infrastruktur penunjang bisnis yang tidak mendukung
-           Kemiskinan dan disparitas yang
-          tinggi strata sosial ekonomi masyarakat 
-          Ketimpangan yg lebar kemampuan ekonomi antar pelaku ekonomi ( BUMN,Swasta, dan Koperasi)

Peningkatan Daya Saing Gerakan Koperasi 
Institusi Koperasi
1.      Memperkuat idiologisasi koperasi pada anggota
2.      Penguatan kelembagaan koperasi sebagai entitas bisnis modern
3.      Membangun kultur kreatif, inovatif dan nilai tambah dalam kerangka meningkatkan daya saing koperasi
4.       Menerapkan nilai-nilai & prinsip koperasi sejati 
5.       Memberikan nilai tambah yang “luar biasa” pada anggota sehinggamembangun “loyalitas, komitmenanggota” terhadap koperasi
6.       Memperkuat jaringan kemitraan koperasi dengan stake holder 

Bisnis Koperasi
1. Peningkatan modal sendiri berdasarkan skala ekonomi yg layak
2. Pengembangan bisnis yang inovatif, kreatif dan mempunyai nilai tambah
3. Penerapan manajemen modern pengelolaan koperasi 
4. Penerapan IT 
5. Kemitraan dengan pelaku bisnis lain

SDM
1. Peningkatan kualitas SDM koperasi
2. Pengembangan sistem konpensasi yang menarik bagi insan koperasi
3. Profesionalisasi manajemen
4. Pengukuran kinerja SDM yang unggul 

Pembinaan Koperasi Berdasar UU 17/2012
1.      Pembinaan koperasi oleh Pemerintah  (Pasal 113, Ayat 3)
a.       pengembangan kelembagaan dan bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian Koperasi;
b.       bimbingan usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi Anggota;
c.        memperkukuh permodalan dan pembiayaan Koperasi;
d.      bantuan pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerjasama yang saling menguntungkan antar Koperasi dan badan usaha lain;
e.        bantuan konsultasi dan fasilitasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Koperasi; dan/atau
f.       insentif pajak dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


2.      Pembinaan Koperasi oleh Gerakan Koperasi (Dekopin) (Pasal 117)
a.       memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.      melakukan supervisi dan advokasi dalam penerapan nilai-nilai dan prinsip Koperasi;
c.       meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
d.      menyelenggarakan sosialisasi dan konsultasi kepada Koperasi;
e.        mengembangkan dan mendorong kerjasama antar Koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat lokal, nasional, regional maupun internasional;
f.        mewakili dan bertindak sebagai juru bicara Gerakan Koperasi;
g.      menyelenggarakan komunikasi, forum dan jaringan kerja sama di bidang Perkoperasian; dan memajukan organisasi anggotanya.


Jika dilihat dari upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam pembinaan koperasi untuk menghadapi MEA, akan terlaksana jika ada dukungan penuh dari rakyat. Dan sangat diharapkan agar semua upya yang direncanakan ini dapat berhasil diterapkan agar menciptakan koperasi yang berdaya saing dan mampu menunjukan taring diarus ekonomi global tahun 2015 yang akan datang, serta mampu menciptakan masyakat Indonesia yang adil dan makmur. 

Langkah-langkah pembentukan koperasi

Pembentukan koperasi
Untuk mendirikan sebuah koperasi haruslah mengikuti prosedur-prosedur yang sudah di tetapkan dan wajib di patuhi, karena koperasi berada dibawah naungan UUD sehingga tidak diperkenan dalam pendiriannya tidak mematuhi syarat yang ada. Berikut ulasan bagaimana langkah-langkah pendirian koperasi.
a.       Persyaratan pembentukan koperasi
Memilih orang-orang yang tepat untuk bertindak sebagai pelopor dalam pembentukan suatu koperasi, merupakan seuatu hal yang sangat penting untuk menjamin kepercayaan kepada masyarakat. Untuk itu diperlukan syarat yang memenuhi sbagai pelopor koperasi, diantaranya :
a.       Mereka mempunya minat yang besar, bercita-cita tinggi serta mempunyai jiwa kemasyarakatan untuk bekerja bagi kepentingan orang banyak.
b.      Mereka menyadari peran dan tugas koperasi, yakni antara lain untuk mewujudkan demokrassi ekonomi dan mempertinggi taraf hidup masyarakat.
c.       Mereka mempunyai keberanian, keuletan dan keyakinan tentang berhasilnya koperasi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
d.      Mereka mempunyai integritas yang tinggi.
Jika para pelopor pendirian koperasi telah dipilih dari orang yang memenuhi syarat, maka dimulailah pembahasan untuk menetapkan langkah-langkah yang menuju kepada pembentukan koperasi yang diingkan/dicita-citakan.
Dalam UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu dalam pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah :
1.      Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder
2.      Untuk persyaratan pembentukan koperasiprimer memerlukan min. 20 org anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan min.3 koperasi yang telah berbadan hukum.
3.      Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan diwilayah Negara republik                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Indonesia
4.      Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
5.      Anggaran dasar koperasi harus memuat sekurang-kurangnya :
·         Daftar pendiri
·         Nama dan tempat kedudukan
·         Maksud dan tujuan serta bidang usaha
·         Ketentuan mengenai keanggotaan
·         Ketentuan mengenai rapat anggota
·         Ketentuan mengenai pengelolaan
·         Ketentuan mengenai permodalan
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
·         Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
·         Ketentuan mengenai sanksi

b.      Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi
Sesuai dengan Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi yang telah dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha kecil dan Menengah tahun1998, langkah-langkah dalam mendirikan koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Dasar pembentukan
Orang atau  masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal-hal yang sangat penting dalam pembentukan koperasi adalah:
a.       Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
b.      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
c.       Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutupkemungkinana memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.      Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan agar tercapai efisien dalampengelolaan koperasi.

2.      Persiapan Pembentukan Koperasi
Persiapan yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :
a.       Pembentukan koperasi harus dipersiapkan secar matang oleh pendirinya.
b.      Yang dimaksud pendiri adlah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
c.       Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggran dasar dan anggran rumah tangga.

3.      Rapat pembentukan
Setelah upaya persiapan koperasi dilakukan, langkah selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan :
a.       Rapat anggota koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20  orang dari koperasi primer dan sekrang-kurangnya 3 orang dari koperasi sekunder.
b.      Rapat pembentukan dipimpn oleh seseorang/beberap pendiri atau kuasa pendiri.
c.       Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi  kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesaha akta pendiran koperasi dan menadatangani anggaran dasar koperasi.
d.      Apabila diperlukan  dan atas permohonan para pendiri, Pejabat Departemen Koperasi, PKM dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
e.       Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas anatra lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha serta pengurusan anggran dasar /anggaran rumah tangga.
f.       Anggaran dasar harus memuat :
-          Daftar nama hadir
-          Nama dan tempat kedudukan
-          Maksud dan tujuan serta bidang usahanya
-          Ketentuan mengenai keanggotan
-          Rapat anggota
-          Pengelolan
-          Permodalan
-          Jangka waktu berdiri
-          Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
-          Ketentuan mengenai sanksi
g.      Rapat harus  mengambil kesepakat dan keputusan terhadap hal-hal sebagaiman dimaksud pada butir c dan e dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.
Untuk tertibnya rapat pembentukan koperasi, maka panitia menetapkan acara rapat, sebagai berikut :
1.      Pembukaan oleh panitia
2.      Penjelasan oleh ketua panitia tentang maksud dan tujan pendirian koperasi
3.      Penjelasan dan penerangan oleh pejabat koperasi
4.      Persetujuan raoat tentang pendirian koperasi
5.      Membicarakan dan menetapkan Anggaran dasar koperasi
6.      Rencana kerja dan rencan anggaran belanja koperasi
7.      Pemilihan badan pengurus dan badan pemeriksa
8.      Penetapan orang-orang yang akan menandatangani naskah akta pendirian koperasi atas nama para pendiri
9.      Usul-usul
10.  Pengucapan sumpah atau janji oleh pengurus dan badan pemeriksa
11.  Penutup
Dengan terpilihnya pengurus dan badan pemeriksa serta ditunjuk wakil-wakil yanga akan menandatangani akta pendirian koperasi, maka panitia pembentukan koperasi berakhir tugas dan membubarkan diri.
Walaupun rapat pembentukan koperasi sudah menyetujui Anggaran Dasar  dan memilih pengurus dan badan pemeriksa, serta pejabat koperasi dan pejabat pemerintah lainnya sudah menyetujui dan merestui koperasi tersebut, belum berarti usaha guna pengesahaan perkumpulan yang telah dibentuk sudah selesai.



Minggu, 12 Oktober 2014

Andaikan Saya Menjadi Mentri Koperasi




Sebelum saya memaparkan tulisan ini saya, ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia, yaitu:
a. Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam , asuransi , angkutan , dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
b. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : koperasi pusat (beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer), gabungan koperasi (anggotanya minimal 3 koperasi pusat), induk koperasi (minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi)
c. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan koperasi di Indonesia bukan hanya untuk membangun ekonomi masyarakat tapi juga dapat mengurangi tinggkat pengangguran di Indonesia. Tapi bagaimana jika koperasi kehilangan fungsinya, baik itu ketidak aktifan koperasi hingga koperasi yang gulung tikar atau bangkrut. Untuk itu peran pemerintah dalam memajukan koperasi Indonesia sangat penting, karena baik buruknya masa depan koperasi Indonesia sangat ditentukan dengan bantuan dan dukungan dari pemerintah.
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain dengan: memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.
Koperasi indonesia memang cukup memprihatinkan, bagaimana tidak ketidak aktifan koperasi Indonesia hampir menembus angka 30% pada tahun 2013. Banyak hal membuat koperasi Indonesia mengalami kemunduran. Saya telah membahas pada tulisan sebelumnya bagaimana kondisi koperasi Indonesia. Kali ini saya ingin berandai menjadi Mentri Koperasi, beberapa strategi yang akan saya lakukan:

  1. Menyediakan modal dan akses yang mudah serta tidak berbeli-belit dalam mengurus administrasi untuk mendapatkan modal kepada masyarakat/owner badan usaha yang ingin mengembangkan koperasinya tentunya dengan pengawasan agar modal tidak disalah gunakan serta mewajibkan untuk membuat laporan tentang apa yang sudah dicapai dengan menggunakan modal tersebut
  2. Memberikan pengetahuan dan pelatihan kepada masyarakat agar mengetahui guna dan pengoprasian koperasi sehat yang berdasarkan UUD 1945. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas SDM, mereka perlu “dibangunkan” kembali kepada masyarakat mengapa mereka berada di koperasi, orang yang masih konsisten berusaha mengembalikan mindset orang yang tidak aktif agar mereka mau berorganisasi khususnya koperasi berdasarkan asas dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
  3. Memberikan tindakan yang tegas bagi koperasi yang tidak aktif, tindakan tegas dapat berupa sanksi, denda, ataupun pembubaran koperasi itu sendiri.
  4. Memberi saknsi bagi anggota yang tidak disiplin adminitratif 
  5. Meningkatkan dan mempermudah para anggota koperasi mengakses informasi usaha.
  6. Menjalin dan menciptakan hubungan kemitraan yang saling mengutungkan antar pelaku usaha 
  7. Menggalakan koperasi sekolah, memberikan pendidikan sedini mungkin kepada para siswa tentang koperasi sehat. 
  8. Pengurus koperasi harus berjiwa enterpreneur
  9. Menjadikan koperasi mandiri, koperasi harus bisa menghipun dana sendiri dan jika ada penyaluran dana dari pemerintah harus benar-benar di awasi agar tak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  10. Memberantas para koruptor yang ada di badan koperasi.
  11. Pemerintah tidak mengesampingkan penilaian masyarakat terhadap koperasi. tentunya untuk mempermudah pemerintah tidak salah jika mengajak masyarakat untuk membantu menilai kinerja koperasi

.Itulah beberapa strategi yang saya andaikan jika menjadi mentri koperasi. Ini pandangan saya dan memang umum dan ini berdasarkan paparan saya setelah menyelesaikan tulisan sebelumnya, dan menganalisa kebutuhan dalam koperasi sehat.

Tentunya pemerintah tidaklah tinggal diam melihat kondisi koperasi di Indonesia. Seperti pemerintah meningkatkan  kualitas kelembagaan koperasi, diantaranya :

  • Penyempurnaan undang-undang tentang koperasi serta peraturannya
  • Peninjauan dan penyempurnaan terhadap berbagai peraturan perundangan lainnya yang kurang kondusif bagi koperasi.
  • Koordinasi dan pemberian dukungan dalam rangka penyempurnaan kurikulum pendidikan perkoperasian di sekolah-sekolah.
  • Penyuluhan kualitas administrasi dan pengawasan pemberiam badan hukum koperasi
  • Pemberian dukungan untuk membantu perkuatan dan dan kemandirian lembaga gerakan koperasi
  • Pemberian dukungan dan kemudahan kepada gerakan koperasi untuk melakukan penataan dan perkuatan organisasi serta modernisasi manajemen koperasi primer dan sekunder untuk meningkatkan pelayanan anggota
  • Pemberian dukungan dan kemudahan untuk pengembangan infrastruktur pendukung pengembangan koperasi di bidang pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, penelitian dan pengembangan koperasi, keuangan dan pembiayaan, teknologi, informasi, promosi, dan pemasaran.
  • Penyediaan insentif dan fasilitasi dalam rangka pengembangan jaringan kerjasama usaha antarkoperasi
  • Peningkatan kemapuan aparat di pusat dan di daerah dalam melakukan penilaian dampak regulasi, kebijakan dan program pembangunan koperasi
  • Peningkatan kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam perencanaan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program  pembangunan koperasi dengan partisipasi aktif para pelaku dan instansi terkait
  • Pengembangan system pendidikan, pelatihan dan penyuluhan perkoperasian bagi anggota dan pengelola kperasi, calon anggota dan kader koperasi, terutama untuk menanamkan nilai-nilai dasar dan prisip-prinsip koperasi dalam kehidupan koperasi, yang mengatur secara jelas adanya pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemerintah dan gerakan koperasi. 

Begitu pula dengan sasaran pemerintah senantiasa mencanangkan sasaran pembangunan kopersi:

  • Pembangunan dan pengembangan usaha 
  • Pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia
  • Peran pemerintah sendiri
  • Kerjasama internasional

Memang bukan sesuatu yang cukup mudah bagi pemerintah untuk menyehatkan koperasi Indonesia, mungkin akan membutuhkan waktu yang cukup panjang dan kerja sama dari masyarakat, sehingga dapat menjadikan koperasi Indonesia berdaya saing dengan badan usaha lainnya. Karena bukannya tidak memungkinkan jika perekonomian Indonesia nantinya lebih diwarnai dan mempunyai peran aktif dalam pembangunan Negara Indonesia.
Mari bersama-sama kita menyembuhkan koperasi yang tidak sehat karena dengan penyembuhan koperasi sama halnya dengan membantu Negara ini.

wajah koperasi indonesia

Wajah Koperasi Saat Ini


Koperasi merupakan badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Telah di katakan dalam ayat tersebut bahwa perekonomian disusun atas azas kekeluargaan di mana koperasi beroperasi juga atas azas kekeluargaan yang bertujuan mensejahterakan anggotanya dan bukan berazaskan akan kepentingan individu atau badan usaha tertentu seperti pada realitanya yang sering kita temui. Sedangkan prinsisp koperasi di Indonesia tertuang dalam UU no. 25 tahun 1992 :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil
Pemberain balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi

Prisip koperasi berdasarkan UU no. 17 tahun 2012:
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat koperasi

Koperasi yang sehat adalah koperasi yang setiap kegiatannya berdasar pada azaz dan prisip yang sudah ditentukan dan dapat membangun ekonomi masyarakat rendah hingga menengah didaerah tersebut. Lalu bagaimana kategori koperasi yang tidak sehat misalnya, sebut saja badan usaha Y yang menyebut dirinya adalah sebuah koperasi simpan pinjam dan dalam kegiatan operasionalnya yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat mereka menetapkan bunga hingga 15% dari nominal dasar pinjaman. Jelas saja dapat terlihat bahwa badan usaha tersebut bukanlah sebuah koperasi. Koperasi tersebut merupakan badan usaha yang memiliki kepentingan untuk mendapatkan profit dengan cara memberikan bunga pinjaman sebesar itu kepada peminjam. Koperasi yang seharusnya adalah koperasi yang ingin mensejahterakan anggotanya/peminjam dan bukan mencekik sang peminjam dengan mengenakan bunga yang begitu besar kepada peminjam/anggota. Inilah salah satu koperasi yang dikatakan tidak aktif dimana secara umum pada saat ini koperasi mengalami kemajuan atau perkembangan yang sangat pesat. Namun seperti yang dicontohkan di atas, walaupun saat ini koperasi mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan namun bukan berarti tidak ada koperasi yang tidak aktif atau koperasi yang gulung tikar.
Banyak hal yang menyebabkan koperasi-koperasi di Indonesia mengalami kemunduran yang dikarenakan diantaranya, yaitu:
Kegiatan operasional tidak berdasarkan prinsip, nilai dan azas koperasi,
Buruknya manajemen koperasi baik manajemen keuangan maupun manajemen SDM serta
Minimnya partisipasi anggota akibat kurangnya pendidikan akan perkoperasian.

 Penyebab yang paling sering dialami koperasi-koperasi Indonesia adalah,
  • Kurangnya modal usaha
  • Terbuai karena pemerintah terlalu memanjakan lewat pemberian dana dana bantuan tanpa ada pengawasan
  • tidak disiplin administratif oleh anggota ; serta 
  • tidak adanya kemitraan yang dijalin oleh koperasi. 

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, koperasi di Indonesia dari tahun 2012 hingga Juni 2014 mengalami peningkatan. Pada tahun 2012 terdapat 194.295 unit dan bertambah pada tahun 2013 ada 203.701 hingga juni 2014 peningkat koperasi Indonesia mengalami penambahan jumlah hingga 206.288, sedangkan untuk data koperasi yang tidak aktif juga sangan mencengangkan. Pada tahun 2012 tedapat 54.974, pada tahun 2013 ada 60.584 koperasi yang tidak aktif sedangkan pada akhir juni 2014 ada 61.449.
Jika dilihat dari volume usaha pada tahun 2013 dan 2012 tercatat  Rp125,59 triliun,  tumbuh 5,37% dari sebelumnya 119,18 triliun. Meski mencatat pertumbuhan usaha dan jumlah unit yang tipis, peningkatan yang dicapai koperasi juga dapat dilihat dari pendapatn yang fantastis. Lihat saja, Sisa Hasil Usaha/SHU per desember 2013 tercatat Rp8,11 triliun tumbuh 21,87% dari setahun sebelumnya Rp6,66 triliun.
Berdasarkan data tersebut dapat kita lihat pertumbuhan koperasi yang aktif juga diikuti oleh peningkatan koperasi yang tidak aktif. Sangat di sayangkan jika koperasi hanya bertumbuh secara kuantitas dan bukan secara kualitas. Kondisi  koperasi seperti ini  sangat tidak diharapkan, karena dapat menyebabkan rusaknya system koperasi itu sendiri, serta dapat menjadi gangguan jalannya perekonomian didaerah koperasi itu sendiri.
Tentunya pemerintah tidak tinggal diam melihat kondisi koperasi Indonesia yang kian memperihatinkan. Kementerian Koperasi dan UKM segera mengambil tindakan terhadap koperasi tidak aktif sebagai salah satu upaya menyehatkan koperasi secara keseluruhan di Indonesia. "Ada beberapa langkah yang kami ambil untuk koperasi-koperasi yang tidak aktif ini," kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto di Purwokerto.
Ada beberapa langkah yang akan diambil kemenkop dalam penyehatan koperasi Indonesia, berikut yang telah diungkapkan Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto:
  • Langkah pertama, mengidentifikasi koperasi yang tidak aktif.
  • Langkah kedua, mengelompokkan dari segi spirit pembangunan atau pembentukan koperasi, kalau tujuan pembangunan awalnya itu hanya sekadar untuk mencari bantuan itu harus di berikan pemahaman secara khusus dan dilihat apakah masih bisa bangkit atau tidak. Jika tidak bisa bangkit maka koperasi tersebut harus membubarkan diri atau merevitalisasi koperasi dari segi kelembagaan maupun bentuk usahanya. 
  • Langkah ketiga yakni menggabungkan koperasi-koperasi yang dari skala usahanya tidak layak untuk berdiri sendiri melalui peleburan, konsolidasi, merger, atau pun amalgamasi.
  • Langkah terakhir adalah pembubaran melalui pemerintah. Kalau memang sudah tidak bisa dan benar-benar tidak ada alamat, pengurus, dan anggota. Pembubaran melalui proses tiga kali pengumuman.


Besar harapan agar penyehatan koperasi di Indonesia dapat terealisasikan dan dapat menjadikan kualitas koperasi Indonesia menjadi lebih baik lagi dan membantu pembangunan ekonomi dinegara kita Indonesia.