Koperasi
menghadapi MAE 2015
Nilai-Nilai
dalam Globalisasi
(terimplementasi
dalam MEA)
1. Kualitas
produk atas barang dan jasa
2. Kualitas SDM yang mempunyai kompetensi unggul dan professional
3. Kualitas
manajemen yang menerapkan standarisasi sistem dan nilai-nilai modern yang
mengedepankan efisiensi, efektifitas dan transparansi
4. Mobilitas uang, barang dan orang yang bebas
dari hambatan (non traffic) dan tanpa batas (borderless)
5. Terfokus
pada kekuatan daya saing nasional (kualitas barang, jasa dan manusia)
Dampak
Positif (Peluang) MEA 2015
a. Terbukanya
pasar untuk produk-produk ekspor di Asean (bagaimana daya saing produk Indonesia,
koperasi Indonesia?)
b. Kemudahan untuk mengakses modal investasi antar
negara Asean (siapkah perangkat hukum dan infrstruktur untuk investasi di
Indonesia?)
c. Kemudahan
memperoleh barang atau jasa yang diproduksi diluar negara kita
d. Meningkatnya
kegiatan pariwisata, mobilitas orang dan uang yang tinggi serta perubahansistem
kehidupan masyarakat.
Dampak
Negatif (Tantangan) MEA 2015
a.
Hilangnya pasar produk ekspor kita karena kalah bersaing karena
harga dan kualitas produk kita kalah dibanding negara lain di Asean
b.
Banjir produk impor di pasaran dalam negeri yang akan mematikan
usaha-usaha di negara kita
c.
Kemungkinan adanya
spekulasi di sektor keuangan, yang bsa menghancurkan stabilitas ekonomi negara
d.
Masuknya SDM dari negara lain yang lebih berkualitas dan
profesional, yang akan menggusur tenaga
kerja dalam negeri
KEBIJAKAN
PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP BLOK - BLOK PERDAGANGAN
WTO.
Indonesia sebagai salah satu negara anggota WTO, kebijakan yang
diterapkan harus
sejalan dengan ketentuan-ketentuan di bidang perdagangan
internasional yang
telah disepakati bersama di dalam WTO yang menuju
perdagangan bebas
dunia sepenuhnya.
APEC.
Kebijakan PLN Indonesia harus juga sejalan dengan kesepakatan dalam
APEC yang menerapkan perdagangan
bebas oleh negara-negara maju (NM)
anggota APEC pada
tahun 2010 dan diikuti oleh negara-negara berkembang
(NSB) anggota APEC
pada tahub 2020.
ASEAN.
Kebijakan PLN negeri Indonesia juga harus sejalan dengan kebijakan
AFTA menuju
perdagangan bebas yang telah dimulai sejak tahun 2003,
termasuk sejumlah
ASEAN Plus, seperti FTA ASEAN dengan Korea, China,
Jepang, India, New
Zealand, Amerika dan Serikat. Juga kebijakan PLN
Indonesia harus
sejalan dengan kesepakatan untuk mempercepat integrasi
Ekonomi ASEAN dari
2020 menjadi 2015.
EPA. Indonesia telah menandatangani Economic
Partnership Agreement (EPA)
dengan Jepang pada
awal tahun 2006. Oleh karena itu, kebijakan PLN
Indonesia juga harus disesuaikan dengan kesepakatan
tersebut.
KEK. Indonesia juga telah membuat kesepakatan
untuk membentuk Kawasan Ekonomi Khusus dengan Singapura, dan ini berarti
Indonesia punya suatu komitmen yang harus dicerminkan di dalam kebijakan
PLN-nya.
Kondisi
Objektif Gerakan Koperasi
Internal
-
Rendahnya idiologisasi koperasi pada anggota
-
Lemahnya kelembagaan koperasi (instabilisasi kepemimpinan)
-
Lemahnya modal internal koperasi
-
Kurangnya inovasi & kreatifitas dalam bisnis koperasi
-
Lemahnya kualitas SDM dan kurangnya profesionalisme di Koperasi
-
Lambanya implementasi & pemanfaatan IT pada bisnis koperasi
-
Rendahnya nilai (value) bisnis pada koperasi
-
Eksternal
-
Instabilisasi kondisi
ekonomi, politik dan keamanan
-
Ketidakberpihakan pemerintah pada koperasi
-
Perundangan yang kurang memberikan
ruang gerak pada bisnis koperasi
-
KKN yang tinggi
-
Infrastruktur penunjang
bisnis yang tidak mendukung
-
Kemiskinan dan disparitas
yang
-
tinggi strata sosial ekonomi masyarakat
-
Ketimpangan yg lebar kemampuan ekonomi antar pelaku ekonomi (
BUMN,Swasta, dan Koperasi)
Peningkatan
Daya Saing Gerakan Koperasi
Institusi
Koperasi
1.
Memperkuat idiologisasi koperasi pada anggota
2.
Penguatan kelembagaan koperasi sebagai entitas bisnis modern
3.
Membangun kultur kreatif, inovatif dan nilai tambah dalam kerangka
meningkatkan daya saing koperasi
4.
Menerapkan nilai-nilai
& prinsip koperasi sejati
5.
Memberikan nilai tambah
yang “luar biasa” pada anggota sehinggamembangun “loyalitas, komitmenanggota”
terhadap koperasi
6.
Memperkuat jaringan
kemitraan koperasi dengan stake holder
Bisnis
Koperasi
1. Peningkatan modal
sendiri berdasarkan skala ekonomi yg layak
2. Pengembangan
bisnis yang inovatif, kreatif dan mempunyai nilai tambah
3. Penerapan
manajemen modern pengelolaan koperasi
4. Penerapan IT
5. Kemitraan dengan
pelaku bisnis lain
SDM
1. Peningkatan
kualitas SDM koperasi
2. Pengembangan
sistem konpensasi yang menarik bagi insan koperasi
3. Profesionalisasi
manajemen
4. Pengukuran kinerja
SDM yang unggul
Pembinaan
Koperasi Berdasar UU 17/2012
1.
Pembinaan koperasi oleh Pemerintah (Pasal 113, Ayat 3)
a.
pengembangan kelembagaan dan bantuan pendidikan, pelatihan,
penyuluhan, dan penelitian Koperasi;
b.
bimbingan usaha Koperasi
yang sesuai dengan kepentingan ekonomi Anggota;
c.
memperkukuh permodalan dan
pembiayaan Koperasi;
d.
bantuan pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerjasama yang
saling menguntungkan antar Koperasi dan badan usaha lain;
e.
bantuan konsultasi dan
fasilitasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap
memperhatikan Anggaran Dasar Koperasi; dan/atau
f.
insentif pajak dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2.
Pembinaan Koperasi oleh Gerakan Koperasi
(Dekopin) (Pasal 117)
a.
memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.
melakukan supervisi dan advokasi dalam penerapan nilai-nilai dan
prinsip Koperasi;
c.
meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
d.
menyelenggarakan sosialisasi dan konsultasi kepada Koperasi;
e.
mengembangkan dan mendorong
kerjasama antar Koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada
tingkat lokal, nasional, regional maupun internasional;
f.
mewakili dan bertindak
sebagai juru bicara Gerakan Koperasi;
g.
menyelenggarakan komunikasi, forum dan jaringan kerja sama di
bidang Perkoperasian; dan memajukan organisasi anggotanya.
Jika dilihat dari
upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam pembinaan koperasi untuk menghadapi
MEA, akan terlaksana jika ada dukungan penuh dari rakyat. Dan sangat diharapkan
agar semua upya yang direncanakan ini dapat berhasil diterapkan agar
menciptakan koperasi yang berdaya saing dan mampu menunjukan taring diarus
ekonomi global tahun 2015 yang akan datang, serta mampu menciptakan masyakat Indonesia
yang adil dan makmur.