Minggu, 12 Oktober 2014

wajah koperasi indonesia

Wajah Koperasi Saat Ini


Koperasi merupakan badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Telah di katakan dalam ayat tersebut bahwa perekonomian disusun atas azas kekeluargaan di mana koperasi beroperasi juga atas azas kekeluargaan yang bertujuan mensejahterakan anggotanya dan bukan berazaskan akan kepentingan individu atau badan usaha tertentu seperti pada realitanya yang sering kita temui. Sedangkan prinsisp koperasi di Indonesia tertuang dalam UU no. 25 tahun 1992 :
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil
Pemberain balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi

Prisip koperasi berdasarkan UU no. 17 tahun 2012:
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat koperasi

Koperasi yang sehat adalah koperasi yang setiap kegiatannya berdasar pada azaz dan prisip yang sudah ditentukan dan dapat membangun ekonomi masyarakat rendah hingga menengah didaerah tersebut. Lalu bagaimana kategori koperasi yang tidak sehat misalnya, sebut saja badan usaha Y yang menyebut dirinya adalah sebuah koperasi simpan pinjam dan dalam kegiatan operasionalnya yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat mereka menetapkan bunga hingga 15% dari nominal dasar pinjaman. Jelas saja dapat terlihat bahwa badan usaha tersebut bukanlah sebuah koperasi. Koperasi tersebut merupakan badan usaha yang memiliki kepentingan untuk mendapatkan profit dengan cara memberikan bunga pinjaman sebesar itu kepada peminjam. Koperasi yang seharusnya adalah koperasi yang ingin mensejahterakan anggotanya/peminjam dan bukan mencekik sang peminjam dengan mengenakan bunga yang begitu besar kepada peminjam/anggota. Inilah salah satu koperasi yang dikatakan tidak aktif dimana secara umum pada saat ini koperasi mengalami kemajuan atau perkembangan yang sangat pesat. Namun seperti yang dicontohkan di atas, walaupun saat ini koperasi mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan namun bukan berarti tidak ada koperasi yang tidak aktif atau koperasi yang gulung tikar.
Banyak hal yang menyebabkan koperasi-koperasi di Indonesia mengalami kemunduran yang dikarenakan diantaranya, yaitu:
Kegiatan operasional tidak berdasarkan prinsip, nilai dan azas koperasi,
Buruknya manajemen koperasi baik manajemen keuangan maupun manajemen SDM serta
Minimnya partisipasi anggota akibat kurangnya pendidikan akan perkoperasian.

 Penyebab yang paling sering dialami koperasi-koperasi Indonesia adalah,
  • Kurangnya modal usaha
  • Terbuai karena pemerintah terlalu memanjakan lewat pemberian dana dana bantuan tanpa ada pengawasan
  • tidak disiplin administratif oleh anggota ; serta 
  • tidak adanya kemitraan yang dijalin oleh koperasi. 

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, koperasi di Indonesia dari tahun 2012 hingga Juni 2014 mengalami peningkatan. Pada tahun 2012 terdapat 194.295 unit dan bertambah pada tahun 2013 ada 203.701 hingga juni 2014 peningkat koperasi Indonesia mengalami penambahan jumlah hingga 206.288, sedangkan untuk data koperasi yang tidak aktif juga sangan mencengangkan. Pada tahun 2012 tedapat 54.974, pada tahun 2013 ada 60.584 koperasi yang tidak aktif sedangkan pada akhir juni 2014 ada 61.449.
Jika dilihat dari volume usaha pada tahun 2013 dan 2012 tercatat  Rp125,59 triliun,  tumbuh 5,37% dari sebelumnya 119,18 triliun. Meski mencatat pertumbuhan usaha dan jumlah unit yang tipis, peningkatan yang dicapai koperasi juga dapat dilihat dari pendapatn yang fantastis. Lihat saja, Sisa Hasil Usaha/SHU per desember 2013 tercatat Rp8,11 triliun tumbuh 21,87% dari setahun sebelumnya Rp6,66 triliun.
Berdasarkan data tersebut dapat kita lihat pertumbuhan koperasi yang aktif juga diikuti oleh peningkatan koperasi yang tidak aktif. Sangat di sayangkan jika koperasi hanya bertumbuh secara kuantitas dan bukan secara kualitas. Kondisi  koperasi seperti ini  sangat tidak diharapkan, karena dapat menyebabkan rusaknya system koperasi itu sendiri, serta dapat menjadi gangguan jalannya perekonomian didaerah koperasi itu sendiri.
Tentunya pemerintah tidak tinggal diam melihat kondisi koperasi Indonesia yang kian memperihatinkan. Kementerian Koperasi dan UKM segera mengambil tindakan terhadap koperasi tidak aktif sebagai salah satu upaya menyehatkan koperasi secara keseluruhan di Indonesia. "Ada beberapa langkah yang kami ambil untuk koperasi-koperasi yang tidak aktif ini," kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto di Purwokerto.
Ada beberapa langkah yang akan diambil kemenkop dalam penyehatan koperasi Indonesia, berikut yang telah diungkapkan Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto:
  • Langkah pertama, mengidentifikasi koperasi yang tidak aktif.
  • Langkah kedua, mengelompokkan dari segi spirit pembangunan atau pembentukan koperasi, kalau tujuan pembangunan awalnya itu hanya sekadar untuk mencari bantuan itu harus di berikan pemahaman secara khusus dan dilihat apakah masih bisa bangkit atau tidak. Jika tidak bisa bangkit maka koperasi tersebut harus membubarkan diri atau merevitalisasi koperasi dari segi kelembagaan maupun bentuk usahanya. 
  • Langkah ketiga yakni menggabungkan koperasi-koperasi yang dari skala usahanya tidak layak untuk berdiri sendiri melalui peleburan, konsolidasi, merger, atau pun amalgamasi.
  • Langkah terakhir adalah pembubaran melalui pemerintah. Kalau memang sudah tidak bisa dan benar-benar tidak ada alamat, pengurus, dan anggota. Pembubaran melalui proses tiga kali pengumuman.


Besar harapan agar penyehatan koperasi di Indonesia dapat terealisasikan dan dapat menjadikan kualitas koperasi Indonesia menjadi lebih baik lagi dan membantu pembangunan ekonomi dinegara kita Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar