Minggu, 12 Oktober 2014

Andaikan Saya Menjadi Mentri Koperasi




Sebelum saya memaparkan tulisan ini saya, ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia, yaitu:
a. Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam , asuransi , angkutan , dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
b. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : koperasi pusat (beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer), gabungan koperasi (anggotanya minimal 3 koperasi pusat), induk koperasi (minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi)
c. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan koperasi di Indonesia bukan hanya untuk membangun ekonomi masyarakat tapi juga dapat mengurangi tinggkat pengangguran di Indonesia. Tapi bagaimana jika koperasi kehilangan fungsinya, baik itu ketidak aktifan koperasi hingga koperasi yang gulung tikar atau bangkrut. Untuk itu peran pemerintah dalam memajukan koperasi Indonesia sangat penting, karena baik buruknya masa depan koperasi Indonesia sangat ditentukan dengan bantuan dan dukungan dari pemerintah.
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain dengan: memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.
Koperasi indonesia memang cukup memprihatinkan, bagaimana tidak ketidak aktifan koperasi Indonesia hampir menembus angka 30% pada tahun 2013. Banyak hal membuat koperasi Indonesia mengalami kemunduran. Saya telah membahas pada tulisan sebelumnya bagaimana kondisi koperasi Indonesia. Kali ini saya ingin berandai menjadi Mentri Koperasi, beberapa strategi yang akan saya lakukan:

  1. Menyediakan modal dan akses yang mudah serta tidak berbeli-belit dalam mengurus administrasi untuk mendapatkan modal kepada masyarakat/owner badan usaha yang ingin mengembangkan koperasinya tentunya dengan pengawasan agar modal tidak disalah gunakan serta mewajibkan untuk membuat laporan tentang apa yang sudah dicapai dengan menggunakan modal tersebut
  2. Memberikan pengetahuan dan pelatihan kepada masyarakat agar mengetahui guna dan pengoprasian koperasi sehat yang berdasarkan UUD 1945. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas SDM, mereka perlu “dibangunkan” kembali kepada masyarakat mengapa mereka berada di koperasi, orang yang masih konsisten berusaha mengembalikan mindset orang yang tidak aktif agar mereka mau berorganisasi khususnya koperasi berdasarkan asas dan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
  3. Memberikan tindakan yang tegas bagi koperasi yang tidak aktif, tindakan tegas dapat berupa sanksi, denda, ataupun pembubaran koperasi itu sendiri.
  4. Memberi saknsi bagi anggota yang tidak disiplin adminitratif 
  5. Meningkatkan dan mempermudah para anggota koperasi mengakses informasi usaha.
  6. Menjalin dan menciptakan hubungan kemitraan yang saling mengutungkan antar pelaku usaha 
  7. Menggalakan koperasi sekolah, memberikan pendidikan sedini mungkin kepada para siswa tentang koperasi sehat. 
  8. Pengurus koperasi harus berjiwa enterpreneur
  9. Menjadikan koperasi mandiri, koperasi harus bisa menghipun dana sendiri dan jika ada penyaluran dana dari pemerintah harus benar-benar di awasi agar tak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  10. Memberantas para koruptor yang ada di badan koperasi.
  11. Pemerintah tidak mengesampingkan penilaian masyarakat terhadap koperasi. tentunya untuk mempermudah pemerintah tidak salah jika mengajak masyarakat untuk membantu menilai kinerja koperasi

.Itulah beberapa strategi yang saya andaikan jika menjadi mentri koperasi. Ini pandangan saya dan memang umum dan ini berdasarkan paparan saya setelah menyelesaikan tulisan sebelumnya, dan menganalisa kebutuhan dalam koperasi sehat.

Tentunya pemerintah tidaklah tinggal diam melihat kondisi koperasi di Indonesia. Seperti pemerintah meningkatkan  kualitas kelembagaan koperasi, diantaranya :

  • Penyempurnaan undang-undang tentang koperasi serta peraturannya
  • Peninjauan dan penyempurnaan terhadap berbagai peraturan perundangan lainnya yang kurang kondusif bagi koperasi.
  • Koordinasi dan pemberian dukungan dalam rangka penyempurnaan kurikulum pendidikan perkoperasian di sekolah-sekolah.
  • Penyuluhan kualitas administrasi dan pengawasan pemberiam badan hukum koperasi
  • Pemberian dukungan untuk membantu perkuatan dan dan kemandirian lembaga gerakan koperasi
  • Pemberian dukungan dan kemudahan kepada gerakan koperasi untuk melakukan penataan dan perkuatan organisasi serta modernisasi manajemen koperasi primer dan sekunder untuk meningkatkan pelayanan anggota
  • Pemberian dukungan dan kemudahan untuk pengembangan infrastruktur pendukung pengembangan koperasi di bidang pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, penelitian dan pengembangan koperasi, keuangan dan pembiayaan, teknologi, informasi, promosi, dan pemasaran.
  • Penyediaan insentif dan fasilitasi dalam rangka pengembangan jaringan kerjasama usaha antarkoperasi
  • Peningkatan kemapuan aparat di pusat dan di daerah dalam melakukan penilaian dampak regulasi, kebijakan dan program pembangunan koperasi
  • Peningkatan kualitas penyelenggaraan koordinasi dalam perencanaan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program  pembangunan koperasi dengan partisipasi aktif para pelaku dan instansi terkait
  • Pengembangan system pendidikan, pelatihan dan penyuluhan perkoperasian bagi anggota dan pengelola kperasi, calon anggota dan kader koperasi, terutama untuk menanamkan nilai-nilai dasar dan prisip-prinsip koperasi dalam kehidupan koperasi, yang mengatur secara jelas adanya pembagian tugas dan tanggung jawab antara pemerintah dan gerakan koperasi. 

Begitu pula dengan sasaran pemerintah senantiasa mencanangkan sasaran pembangunan kopersi:

  • Pembangunan dan pengembangan usaha 
  • Pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia
  • Peran pemerintah sendiri
  • Kerjasama internasional

Memang bukan sesuatu yang cukup mudah bagi pemerintah untuk menyehatkan koperasi Indonesia, mungkin akan membutuhkan waktu yang cukup panjang dan kerja sama dari masyarakat, sehingga dapat menjadikan koperasi Indonesia berdaya saing dengan badan usaha lainnya. Karena bukannya tidak memungkinkan jika perekonomian Indonesia nantinya lebih diwarnai dan mempunyai peran aktif dalam pembangunan Negara Indonesia.
Mari bersama-sama kita menyembuhkan koperasi yang tidak sehat karena dengan penyembuhan koperasi sama halnya dengan membantu Negara ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar