Senin, 27 Oktober 2014

siapkah koperasi dalam menghadapi MEA?

Koperasi menghadapi MAE 2015

Nilai-Nilai dalam Globalisasi
(terimplementasi dalam MEA)
1.      Kualitas produk atas barang dan jasa
2.       Kualitas SDM yang mempunyai kompetensi unggul  dan professional
3.      Kualitas manajemen yang menerapkan standarisasi sistem dan nilai-nilai modern yang mengedepankan efisiensi, efektifitas dan transparansi
4.       Mobilitas uang, barang dan orang yang bebas dari hambatan (non traffic) dan tanpa batas (borderless)
5.      Terfokus pada kekuatan daya saing nasional (kualitas barang, jasa dan manusia) 

Dampak Positif (Peluang) MEA 2015
a.       Terbukanya pasar untuk produk-produk ekspor di Asean (bagaimana daya saing produk Indonesia, koperasi Indonesia?)
b.       Kemudahan untuk mengakses modal investasi antar negara Asean (siapkah perangkat hukum dan infrstruktur untuk investasi di Indonesia?)
c.       Kemudahan memperoleh barang atau jasa yang diproduksi diluar negara kita
d.      Meningkatnya kegiatan pariwisata, mobilitas orang dan uang yang tinggi serta perubahansistem kehidupan masyarakat.

Dampak Negatif (Tantangan) MEA 2015
a.       Hilangnya pasar produk ekspor kita karena kalah bersaing karena harga dan kualitas produk kita kalah dibanding negara lain di Asean
b.      Banjir produk impor di pasaran dalam negeri yang akan mematikan usaha-usaha di negara kita
c.        Kemungkinan adanya spekulasi di sektor keuangan, yang bsa menghancurkan stabilitas ekonomi negara
d.      Masuknya SDM dari negara lain yang lebih berkualitas dan profesional, yang akan  menggusur tenaga kerja dalam negeri

KEBIJAKAN PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP BLOK - BLOK PERDAGANGAN
WTO. Indonesia sebagai salah satu negara anggota WTO, kebijakan yang       
diterapkan harus sejalan dengan ketentuan-ketentuan di bidang perdagangan
internasional yang telah disepakati bersama di dalam WTO yang menuju
perdagangan bebas dunia sepenuhnya.

APEC. Kebijakan PLN Indonesia harus juga sejalan dengan kesepakatan dalam
APEC yang menerapkan perdagangan bebas oleh negara-negara maju (NM)
anggota APEC pada tahun 2010 dan diikuti oleh negara-negara berkembang
(NSB) anggota APEC pada tahub 2020. 


ASEAN. Kebijakan PLN negeri Indonesia juga harus sejalan dengan kebijakan
AFTA menuju perdagangan bebas yang telah dimulai sejak tahun 2003,
termasuk sejumlah ASEAN Plus, seperti FTA ASEAN dengan Korea, China,
Jepang, India, New Zealand, Amerika dan Serikat. Juga kebijakan PLN
Indonesia harus sejalan dengan kesepakatan untuk mempercepat integrasi
Ekonomi ASEAN dari 2020 menjadi 2015.

 EPA. Indonesia telah menandatangani Economic Partnership Agreement (EPA)
dengan Jepang pada awal tahun 2006. Oleh karena itu, kebijakan PLN
Indonesia  juga harus disesuaikan dengan kesepakatan tersebut. 

 KEK. Indonesia juga telah membuat kesepakatan untuk membentuk Kawasan Ekonomi Khusus dengan Singapura, dan ini berarti Indonesia punya suatu komitmen yang harus dicerminkan di dalam kebijakan PLN-nya. 

Kondisi Objektif Gerakan Koperasi  
Internal
-          Rendahnya idiologisasi koperasi pada anggota 
-          Lemahnya kelembagaan koperasi (instabilisasi kepemimpinan)
-          Lemahnya modal internal koperasi
-          Kurangnya inovasi & kreatifitas dalam  bisnis koperasi 
-          Lemahnya kualitas SDM dan kurangnya profesionalisme di Koperasi
-          Lambanya implementasi & pemanfaatan IT pada bisnis koperasi 
-          Rendahnya nilai (value) bisnis pada koperasi
-           
Eksternal
-           Instabilisasi kondisi ekonomi, politik dan keamanan 
-          Ketidakberpihakan pemerintah pada koperasi
-           Perundangan yang kurang memberikan ruang gerak pada bisnis koperasi 
-          KKN yang tinggi
-           Infrastruktur penunjang bisnis yang tidak mendukung
-           Kemiskinan dan disparitas yang
-          tinggi strata sosial ekonomi masyarakat 
-          Ketimpangan yg lebar kemampuan ekonomi antar pelaku ekonomi ( BUMN,Swasta, dan Koperasi)

Peningkatan Daya Saing Gerakan Koperasi 
Institusi Koperasi
1.      Memperkuat idiologisasi koperasi pada anggota
2.      Penguatan kelembagaan koperasi sebagai entitas bisnis modern
3.      Membangun kultur kreatif, inovatif dan nilai tambah dalam kerangka meningkatkan daya saing koperasi
4.       Menerapkan nilai-nilai & prinsip koperasi sejati 
5.       Memberikan nilai tambah yang “luar biasa” pada anggota sehinggamembangun “loyalitas, komitmenanggota” terhadap koperasi
6.       Memperkuat jaringan kemitraan koperasi dengan stake holder 

Bisnis Koperasi
1. Peningkatan modal sendiri berdasarkan skala ekonomi yg layak
2. Pengembangan bisnis yang inovatif, kreatif dan mempunyai nilai tambah
3. Penerapan manajemen modern pengelolaan koperasi 
4. Penerapan IT 
5. Kemitraan dengan pelaku bisnis lain

SDM
1. Peningkatan kualitas SDM koperasi
2. Pengembangan sistem konpensasi yang menarik bagi insan koperasi
3. Profesionalisasi manajemen
4. Pengukuran kinerja SDM yang unggul 

Pembinaan Koperasi Berdasar UU 17/2012
1.      Pembinaan koperasi oleh Pemerintah  (Pasal 113, Ayat 3)
a.       pengembangan kelembagaan dan bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian Koperasi;
b.       bimbingan usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi Anggota;
c.        memperkukuh permodalan dan pembiayaan Koperasi;
d.      bantuan pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerjasama yang saling menguntungkan antar Koperasi dan badan usaha lain;
e.        bantuan konsultasi dan fasilitasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar Koperasi; dan/atau
f.       insentif pajak dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


2.      Pembinaan Koperasi oleh Gerakan Koperasi (Dekopin) (Pasal 117)
a.       memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.      melakukan supervisi dan advokasi dalam penerapan nilai-nilai dan prinsip Koperasi;
c.       meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
d.      menyelenggarakan sosialisasi dan konsultasi kepada Koperasi;
e.        mengembangkan dan mendorong kerjasama antar Koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat lokal, nasional, regional maupun internasional;
f.        mewakili dan bertindak sebagai juru bicara Gerakan Koperasi;
g.      menyelenggarakan komunikasi, forum dan jaringan kerja sama di bidang Perkoperasian; dan memajukan organisasi anggotanya.


Jika dilihat dari upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam pembinaan koperasi untuk menghadapi MEA, akan terlaksana jika ada dukungan penuh dari rakyat. Dan sangat diharapkan agar semua upya yang direncanakan ini dapat berhasil diterapkan agar menciptakan koperasi yang berdaya saing dan mampu menunjukan taring diarus ekonomi global tahun 2015 yang akan datang, serta mampu menciptakan masyakat Indonesia yang adil dan makmur. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar