Pembentukan
koperasi
Untuk mendirikan sebuah
koperasi haruslah mengikuti prosedur-prosedur yang sudah di tetapkan dan wajib
di patuhi, karena koperasi berada dibawah naungan UUD sehingga tidak diperkenan
dalam pendiriannya tidak mematuhi syarat yang ada. Berikut ulasan bagaimana
langkah-langkah pendirian koperasi.
a. Persyaratan
pembentukan koperasi
Memilih
orang-orang yang tepat untuk bertindak sebagai pelopor dalam pembentukan suatu
koperasi, merupakan seuatu hal yang sangat penting untuk menjamin kepercayaan
kepada masyarakat. Untuk itu diperlukan syarat yang memenuhi sbagai pelopor
koperasi, diantaranya :
a. Mereka
mempunya minat yang besar, bercita-cita tinggi serta mempunyai jiwa
kemasyarakatan untuk bekerja bagi kepentingan orang banyak.
b. Mereka
menyadari peran dan tugas koperasi, yakni antara lain untuk mewujudkan
demokrassi ekonomi dan mempertinggi taraf hidup masyarakat.
c. Mereka
mempunyai keberanian, keuletan dan keyakinan tentang berhasilnya koperasi untuk
mencapai masyarakat adil dan makmur.
d. Mereka
mempunyai integritas yang tinggi.
Jika
para pelopor pendirian koperasi telah dipilih dari orang yang memenuhi syarat,
maka dimulailah pembahasan untuk menetapkan langkah-langkah yang menuju kepada
pembentukan koperasi yang diingkan/dicita-citakan.
Dalam
UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu dalam pasal 6 sampai dengan 8
disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah :
1. Persyaratan
pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu
apakah koperasi primer atau koperasi sekunder
2. Untuk
persyaratan pembentukan koperasiprimer memerlukan min. 20 org anggota. Untuk
persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan min.3 koperasi yang telah
berbadan hukum.
3. Koperasi
yang akan dibentuk harus berkedudukan diwilayah Negara republik Indonesia
4. Untuk
pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
5. Anggaran
dasar koperasi harus memuat sekurang-kurangnya :
·
Daftar pendiri
·
Nama dan tempat kedudukan
·
Maksud dan tujuan serta bidang usaha
·
Ketentuan mengenai keanggotaan
·
Ketentuan mengenai rapat anggota
·
Ketentuan mengenai pengelolaan
·
Ketentuan mengenai permodalan
·
Ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya
·
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha
·
Ketentuan mengenai sanksi
b. Langkah-langkah
dalam mendirikan koperasi
Sesuai
dengan Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi yang telah dikeluarkan oleh
departemen koperasi, pengusaha kecil dan Menengah tahun1998, langkah-langkah
dalam mendirikan koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Dasar
pembentukan
Orang atau masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti
maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
mereka.
Hal-hal
yang sangat penting dalam pembentukan koperasi adalah:
a. Orang-orang
yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
b. Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
c. Modal
sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan tanpa menutupkemungkinana memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan agar tercapai
efisien dalampengelolaan koperasi.
2. Persiapan
Pembentukan Koperasi
Persiapan yang perlu diperhatikan dalam
pembentukan koperasi adalah :
a. Pembentukan
koperasi harus dipersiapkan secar matang oleh pendirinya.
b. Yang
dimaksud pendiri adlah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan
telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
c. Para
pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan
anggran dasar dan anggran rumah tangga.
3. Rapat
pembentukan
Setelah upaya persiapan koperasi
dilakukan, langkah selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan :
a. Rapat
anggota koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 orang dari koperasi primer dan
sekrang-kurangnya 3 orang dari koperasi sekunder.
b. Rapat
pembentukan dipimpn oleh seseorang/beberap pendiri atau kuasa pendiri.
c. Yang
disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri
untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan
permintaan pengesaha akta pendiran koperasi dan menadatangani anggaran dasar
koperasi.
d. Apabila
diperlukan dan atas permohonan para
pendiri, Pejabat Departemen Koperasi, PKM dapat hadir dalam rapat pembentukan
untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk
seperlunya.
e. Dalam
rapat pembentukan tersebut perlu dibahas anatra lain mengenai keanggotaan,
usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha
serta pengurusan anggran dasar /anggaran rumah tangga.
f. Anggaran
dasar harus memuat :
-
Daftar nama hadir
-
Nama dan tempat kedudukan
-
Maksud dan tujuan serta bidang usahanya
-
Ketentuan mengenai keanggotan
-
Rapat anggota
-
Pengelolan
-
Permodalan
-
Jangka waktu berdiri
-
Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
-
Ketentuan mengenai sanksi
g. Rapat
harus mengambil kesepakat dan keputusan
terhadap hal-hal sebagaiman dimaksud pada butir c dan e dan wajib membuat berita
acara rapat pembentukan koperasi.
Untuk
tertibnya rapat pembentukan koperasi, maka panitia menetapkan acara rapat,
sebagai berikut :
1. Pembukaan
oleh panitia
2. Penjelasan
oleh ketua panitia tentang maksud dan tujan pendirian koperasi
3. Penjelasan
dan penerangan oleh pejabat koperasi
4. Persetujuan
raoat tentang pendirian koperasi
5. Membicarakan
dan menetapkan Anggaran dasar koperasi
6. Rencana
kerja dan rencan anggaran belanja koperasi
7. Pemilihan
badan pengurus dan badan pemeriksa
8. Penetapan
orang-orang yang akan menandatangani naskah akta pendirian koperasi atas nama
para pendiri
9. Usul-usul
10. Pengucapan
sumpah atau janji oleh pengurus dan badan pemeriksa
11. Penutup
Dengan
terpilihnya pengurus dan badan pemeriksa serta ditunjuk wakil-wakil yanga akan
menandatangani akta pendirian koperasi, maka panitia pembentukan koperasi
berakhir tugas dan membubarkan diri.
Walaupun
rapat pembentukan koperasi sudah menyetujui Anggaran Dasar dan memilih pengurus dan badan pemeriksa,
serta pejabat koperasi dan pejabat pemerintah lainnya sudah menyetujui dan
merestui koperasi tersebut, belum berarti usaha guna pengesahaan perkumpulan
yang telah dibentuk sudah selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar