Senin, 27 Oktober 2014

Langkah-langkah pembentukan koperasi

Pembentukan koperasi
Untuk mendirikan sebuah koperasi haruslah mengikuti prosedur-prosedur yang sudah di tetapkan dan wajib di patuhi, karena koperasi berada dibawah naungan UUD sehingga tidak diperkenan dalam pendiriannya tidak mematuhi syarat yang ada. Berikut ulasan bagaimana langkah-langkah pendirian koperasi.
a.       Persyaratan pembentukan koperasi
Memilih orang-orang yang tepat untuk bertindak sebagai pelopor dalam pembentukan suatu koperasi, merupakan seuatu hal yang sangat penting untuk menjamin kepercayaan kepada masyarakat. Untuk itu diperlukan syarat yang memenuhi sbagai pelopor koperasi, diantaranya :
a.       Mereka mempunya minat yang besar, bercita-cita tinggi serta mempunyai jiwa kemasyarakatan untuk bekerja bagi kepentingan orang banyak.
b.      Mereka menyadari peran dan tugas koperasi, yakni antara lain untuk mewujudkan demokrassi ekonomi dan mempertinggi taraf hidup masyarakat.
c.       Mereka mempunyai keberanian, keuletan dan keyakinan tentang berhasilnya koperasi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
d.      Mereka mempunyai integritas yang tinggi.
Jika para pelopor pendirian koperasi telah dipilih dari orang yang memenuhi syarat, maka dimulailah pembahasan untuk menetapkan langkah-langkah yang menuju kepada pembentukan koperasi yang diingkan/dicita-citakan.
Dalam UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu dalam pasal 6 sampai dengan 8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah :
1.      Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder
2.      Untuk persyaratan pembentukan koperasiprimer memerlukan min. 20 org anggota. Untuk persyaratan pembentukan koperasi sekunder memerlukan min.3 koperasi yang telah berbadan hukum.
3.      Koperasi yang akan dibentuk harus berkedudukan diwilayah Negara republik                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Indonesia
4.      Untuk pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
5.      Anggaran dasar koperasi harus memuat sekurang-kurangnya :
·         Daftar pendiri
·         Nama dan tempat kedudukan
·         Maksud dan tujuan serta bidang usaha
·         Ketentuan mengenai keanggotaan
·         Ketentuan mengenai rapat anggota
·         Ketentuan mengenai pengelolaan
·         Ketentuan mengenai permodalan
·         Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
·         Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
·         Ketentuan mengenai sanksi

b.      Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi
Sesuai dengan Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi yang telah dikeluarkan oleh departemen koperasi, pengusaha kecil dan Menengah tahun1998, langkah-langkah dalam mendirikan koperasi dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Dasar pembentukan
Orang atau  masyarakat yang mendirikan koperasi mengerti maksud dan tujuan koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Hal-hal yang sangat penting dalam pembentukan koperasi adalah:
a.       Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
b.      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
c.       Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan tanpa menutupkemungkinana memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d.      Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan agar tercapai efisien dalampengelolaan koperasi.

2.      Persiapan Pembentukan Koperasi
Persiapan yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :
a.       Pembentukan koperasi harus dipersiapkan secar matang oleh pendirinya.
b.      Yang dimaksud pendiri adlah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
c.       Para pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan anggran dasar dan anggran rumah tangga.

3.      Rapat pembentukan
Setelah upaya persiapan koperasi dilakukan, langkah selanjutnya adalah melakukan rapat pembentukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan :
a.       Rapat anggota koperasi dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20  orang dari koperasi primer dan sekrang-kurangnya 3 orang dari koperasi sekunder.
b.      Rapat pembentukan dipimpn oleh seseorang/beberap pendiri atau kuasa pendiri.
c.       Yang disebut kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi  kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk memproses pengajuan permintaan pengesaha akta pendiran koperasi dan menadatangani anggaran dasar koperasi.
d.      Apabila diperlukan  dan atas permohonan para pendiri, Pejabat Departemen Koperasi, PKM dapat hadir dalam rapat pembentukan untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
e.       Dalam rapat pembentukan tersebut perlu dibahas anatra lain mengenai keanggotaan, usaha yang akan dijalankan, modal sendiri, kepengurusan dan pengelolaan usaha serta pengurusan anggran dasar /anggaran rumah tangga.
f.       Anggaran dasar harus memuat :
-          Daftar nama hadir
-          Nama dan tempat kedudukan
-          Maksud dan tujuan serta bidang usahanya
-          Ketentuan mengenai keanggotan
-          Rapat anggota
-          Pengelolan
-          Permodalan
-          Jangka waktu berdiri
-          Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
-          Ketentuan mengenai sanksi
g.      Rapat harus  mengambil kesepakat dan keputusan terhadap hal-hal sebagaiman dimaksud pada butir c dan e dan wajib membuat berita acara rapat pembentukan koperasi.
Untuk tertibnya rapat pembentukan koperasi, maka panitia menetapkan acara rapat, sebagai berikut :
1.      Pembukaan oleh panitia
2.      Penjelasan oleh ketua panitia tentang maksud dan tujan pendirian koperasi
3.      Penjelasan dan penerangan oleh pejabat koperasi
4.      Persetujuan raoat tentang pendirian koperasi
5.      Membicarakan dan menetapkan Anggaran dasar koperasi
6.      Rencana kerja dan rencan anggaran belanja koperasi
7.      Pemilihan badan pengurus dan badan pemeriksa
8.      Penetapan orang-orang yang akan menandatangani naskah akta pendirian koperasi atas nama para pendiri
9.      Usul-usul
10.  Pengucapan sumpah atau janji oleh pengurus dan badan pemeriksa
11.  Penutup
Dengan terpilihnya pengurus dan badan pemeriksa serta ditunjuk wakil-wakil yanga akan menandatangani akta pendirian koperasi, maka panitia pembentukan koperasi berakhir tugas dan membubarkan diri.
Walaupun rapat pembentukan koperasi sudah menyetujui Anggaran Dasar  dan memilih pengurus dan badan pemeriksa, serta pejabat koperasi dan pejabat pemerintah lainnya sudah menyetujui dan merestui koperasi tersebut, belum berarti usaha guna pengesahaan perkumpulan yang telah dibentuk sudah selesai.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar