Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang
dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah merupakan
suatu tolak ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar
dan abadi dalam hidup manusia, seperti cita-cita yang hendak dicapainya dalam
hidup manusia. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk
menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam
masyarakat serta alam sekitarnya.
Manusia
pribadi senantiasa hidup sebagai bagian dari lingkungan social yang luas.
Dengan demikian dalam kehidupan bersamadalam suatu Negara membutuhkan suatu
tekad kebersamaan, cita-cita yang ingin dicapainya yang bersumber pada
pandangan hidupnya tersebut.
Dengan
pengertian inilah maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan
dan dilembagakan menjdai pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup
bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup Negara. Dalam Negara
Pancasila pandangan hidup tercermin dalam kehidupan Negara yaitu Pemerintah
terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban Pemerintah dan lain-lain
penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai
yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandanga hidup tersebut berakar
pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.
Inti
sari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka pancasila merupakan cita-cita
moral bangsa yang memeberikan pedoman
dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk
berprilaku luhur dalam kehidupan sehari dalam masyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia sebelum disyahkan pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI,
nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum
bangsa Indonesia mendirikan bangsa Indonesia mendirikan Negara, yang berupa
nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nila-nilai religius. Nilai-nilai
tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dalam kehidupan sehari-hari
sebagi pandangan hidup, sehingga materi pancasila yang berupa nilai-nilai
tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, sehingga bangsa
Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
Niali-nilai tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan secara formal oleh para
pendiri Negara untuk dijadikan sebagai dasar filsafat Negara Indonesia. Proses
perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam siding-sidang
BPUPKI pertam, siding panitia “9”, siding BPUPKI kedua, serta akhirnya
disyahkan secar yuridis dasar filsafat Negara republic Indonesia.
Berdasarkan kenyataan tersebut maka untuk
memahami Pancasila secara lengkap dan utuh terutam dalam kaitannya dengan jati
diri bangsa Indonesia, mutlak diperlukan pemahaman sejarah perjuangan bangsa
Indonesia untuk membentuk suatu Negara yang berdasarkan suatu asas hidup bersama
demi kesejahteraan hidup bersama, yaitu Negara yang berdasarkan Pancasila.
Selain itu secar epistemologis sekaligus sebagai pertanggung jawaban ilmiah,
bahwa Pancasila selain sebagai dasar negar Indonesia juga sebagai pandangan
hidup bangsa, jiwa dan kepribadian bangsa serta sebagai perjanjian luruh bangsa
Indonesia pada waktu mendirikan Negara.
Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam
Pancasila yaitu: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan,
dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak
zaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Proses terbentuknya Negara dan
bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak
zaman batu kemudian timbulnya kerajaan-kerajaan pada abad ke-4, ke -5 kemudian
dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai Nampak padaabad ke -7, yaitu
ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah wang Syailendra di Palembang,
kemudian kerajaan Airlangga dan Majapahit, Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan
lainnya.
Dasar-dasar pembentuk nasionalisme modern
dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antar lain rintisan yang
dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908,
kemudian dicetuskan pada sumpah pemuda pada tahun 1928. Akhirnya titik
kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara tercapai
dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar