1.1.Struktur
Organisasi
Berdasarkan
Undang-undang Perkonomian No. 12/1967 dalam organisasi koperasi adaempat
tingkatan yaitu: (Arifinal Chaniago, 1984)
1) Induk
Koperasi, sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang ber-Badan Hukum.
2) Gabungan
Koperasi, sekurang-kurangnya 3 Pusat Koperasi yang ber-Badan Hukum.
3) Pusat
Koperasi, sekurang-kurangnya 5 Koperasi Primer yang ber-Badan Hukum.
4) Kopersi
Primer, yang beranggotakan paling kurang 20 oarang.
Untuk
struktur organisasi koperasi dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
1. Segi
intern organisasi koperasi
2. Segi
ekstern organisasi koperasi
I.
Segi
Intern Organisasi Koperasi
Intern Orgaisasi Koperasi ialah
organisasi yang berhubungan dengan tingkat-tingkat koperasi itu, yaitu hubungan
antara Koperasi Primer, Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan, dan Koperasi Induk.
Dalam ekstern organisasi ini juga
termasuk hubungan tingkat-tingkat koperasi itu dengan Dewan Koperasi Indonesia,
yaitu dewan yang mempersatukan berbagai jenis koperasi dari berbagai tingkat ke
dalam satu organisasi tunggal yang meliputi seluruh Indonesia.
Intern Organisasi Koperasi terdiri
dari 3 unsur, yaitu :
a. Unsur
alat-alat perlemgkapan organisasi
-
Rapat anggota
-
Pengurus
-
Badan Pemeriksa
b. Unsur
dewan penasehat atau penasihat
c. Unsur
pelaksana-pelaksana, yaitu manajer dan karyawan-karyawan koperasi lainnya.
II.
Segi
Ekstern Organisasi Koperasi
Di dalam Undang-undang No. 12/1967
Tentang Pokok-pokok Perkoperasian dikenal adanya Koperasi Primer, Koperasi
Pusat, Koperasi Gabungan, dan Koperasi Induk seperti yang dikemukakan dalam
struktur intern organisasi koperasi di atas.
Dilihat dari segi pemusatan, maka
Koperasi Pusat, Koperasi Gabungan dan Koperasi Induk juga disebut Koperasi
Sekunder sebagai koperasi yang tingkatannya lebih atas dari Koperasi Primer,
dan diliht dari segi fungsinya, maka Koperasi Sekunder tersebut juga disebut
“organisasi pembantu” yang fungsinya membantu Koperasi Primer mencapai
tujuannya. Karena itu, maka Koperasi Sekunder pada dasarnya menjalankan
usaha-usaha yang tidak dapat dilakukan oleh Koperasi Primer secara
sendiri-sendiri, seperti dilakukan oleh Koperasi Primer menjalankan usaha-usaha
yang tidak dapat dilakukan dengan baik oleh anggota-anggota perorangan secara
sendiri-sendiri. Maka dipandang dari segi fungsinya itu, perlu tidaknya salah
satu tingkat organisasi tergantung pada keperlua dan efisiensi, yang artinya
kalau tidak diperlukan atau tidak efisien karena dibandingkan dengan manfaatnya
tidak memadai, tingkat organisasi tersebut dapat ditiadakan. Dengan demikian
jumlah tingkat organisasi bisa kurang dari 4.
Tentang tingkat-tngkat organisasi
tersebut dapat lebih dijelaskan sebagai berikut :
a. Koperasi
Primer
Koperasi
yang anggotanya terdiri dari orang-perorang disebut “Koperasi Primer”. Koperasi
serupa itu baru dapat dibentuk, apabila dapat dihimpun paling sedikit 20 orang
sebagai pendirinya. Dalam selruh struktur gerakan koperasi, maka Koperasi
Primer, yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh para anggotanya,
merupakan dasar dari gerakan itu sendiri. Karena dalam Koperasi Primer inilah
anggota menanam modalnya serta dalam Rapat Anggota Koperasi Primer inilah
mereka sendiri menjalankan haknya untuk menentukan usaha-usaha apa yang akan
diselenggarakan oleh koperasi guna kepentingannya. Dan melalui Koperasi Primer
ini pulalah setiap anggota mengharapkan memperoleh pelayanan guna kepentingan
usahanya atau keperluan hidupnya.
b. Koperasi
Pusat
Kalau
pada Koperasi Primer sejumlah paling sedikit 20 orang menggabungkan diri agar
dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan yang kecil menjadi suatu kesatuan yang
besar dalam mengejar cita-citanya, maka untuk tujuan dan maksud yang sama,
sekurang-kurangnya 5 Koperasi Primer dapat pula menggabungkan diri dalam suatu
tingkatan organisasi yang lebih tinggi, yatu Koperasi Pusat.
c. Koperasi
Gabungan
Dengan
maksud yang sama seperti diatas, maka 3 Koperasi Pusat yang telah diakui
sebagai badan hukum juga dapat membentuk tingkat organisasi lebih atas lagi,
yang disebut Koperasi Gabungan.
d. Koperasi
Induk
Seterusnya
3 Koperasi Gabungan yang telah berbadan hukum dapat pula membentuk Koperasi
Induk.
Pemusatan-pemusatan
sebagai diutarakan di atas, tiada maksudnya untuk menyusun kekuatan yang lebih
besar. Maka suatu jenis koperasi yang organisasinya tersusun dari Koperasi
Primer hingga Koperasi Induk, pda hakikatnya merupakan satu kesatuan organisasi
ekonomi yang tidak dapat dipisahkan satu dai yang lain.
1.2.Rapat
Anggota
Rapat anggota harus merupakan suatu
kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang
kegiatan-kegiatannya selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota
menelaah rencana kerja tahun mendantang untuk meningkatkan usaha kemajuan
koperasi.
Kekuasaan tertinggi dalam koperasi
terletak di tangan keputusan rapat anggota. Rapat anggota diadakan
sekurang-kurangnya sekali setahun.
Perlu kiranya diperhatikan dalm mengisi
acara rapat anggota tahunan koperasi :
1. Rapat
supaya dimulai pada waktunya dan segera diputuskan apakah forum telah tercapai
atau belum (perhatikan anggaran dasar)
2. Notulen
(termasuk keputusan-keputusan yang diambil) dalm rpat anggota sebelumnya supaya
dibacakan oleh penulis.
3. Pengeshan
notulen rapat anggota sebelumnya.
4. Laporan
pengurus dilamjutkan dengan pengajuan rencana kerja dan anggaran belanja tahun
mendatang termasuk kebutuhan kredit dan pemupukan modal. Rencana kerja dan
anggran belanja dapat diajukan pula secara terpisah.
5. Laporan
hasil pemeriksaan oleh badan pemeriksa.
6. Penjelasan
pejabat tentang hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat.
7. Pembicaraan
tentang rencana kerja dan anggaran belanja.
8. Pengesahan
rencana kerja dan anggaran belanja, termasuk kebutuhan kredit dan pemupukan
modal.
9. Pemilihan
pengurus dan badan pemeriksa baru kalau masa jabatan mereka telah selesai
10. Hal-hal
lain yang perlu dibicarakan.
1.3.Rapat
Pengurus
Pengurus koperasi sebagai pemegang
mandat dari anggota harus melakukan pekerjaannya secara terbuka sesuai engan
keputusan-keputusan dalam rapat anggota.
Kegiatan yang dijalankan berdasarkan
rencana kerja, anggaran dan biaya yang sudah ditetapkan dlam rapat anggota.
Manajer harus menekankan
kewirakoperasian ialah kualitas pribadi masing-masing yang merupakan kekutan
untuk mendorong dan perkembangan berdasarkan kerja sama untuk bersama.
Pengurus secara priodik perlu mengadakan
rapat pengurus, untuk mengambil keputusan guna melaksanakan rencana koperasi
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk dapat membantu kelancaran rapt
pengurus, perlu :
1. Supaya
para peserta rapat datang pada waktunya hingga rapat dapat dimulai tepat pada
waktunya.
2. Notulen
rapat terakhir supaya dibacakan.
3. Usaha-usaha
yang belum selesai dapat dibicarakan.
4. Manaje
melaporkan tentang keadaan keuangan.
5. Adakan
waktu diskusi untuk memajukan rencana-rencana usaha.
6. Bacakan
surat-surat penting yang masuk yang perlu diketahui oleh seluruh pengurus.
7. Menghadapi
akhir tahun buku, diambil langkah-langkah untuk menetapkan pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU)
8. Adakan
diskusi mengenai usaha-usaha baru.
9. Laporan
dari hasil-hasil panitia dsampaikan.
1.4.Badan
Pemeriksa
Dalam koperasi pengawasan pemeriksaan
sebagai dari manajemen. Tujuannya bukan mencari kesalahan, yang akan
mengakibatkan hubungan pimpinan, karyawandan anggota menjadi renggang.
Pengawasan dan pemeriksaan bertujuan untuk mendidk, membimbing, supaya menjadi
lebih teliti dan ahli sehingga koperasi lebih berkembang.
Keberhasilan usaha koperasi akan memberi
manfaat kepada pengurus, anggota dan daerah setempat. Peranan pengawasan dan
pemeriksaan bertujuan untuk :
1. Memberikan
bimbingan kkepada pengurus, karyawan, ke arah keahlian dan keterampilan.
2. Mencegah
pemborosan baha, waktu dan tenaga supaya tercapai efisiensi perusahaan.
3. Mencegah
terjadinya penyelewengan.
Kesiapsiagaan
megadakan pengawasn untuk mencegah kesalahan yang mungkin timbul, adalah lebih
bijaksana daripada memberikan peringatan atau hukuman. Pengawasan yang terlambat
akan menimbulkan kerugian bagi usaha koperasi.
Bentuk
pengawasan dan pemeriksan adalah :
1. Pengawasan
yang diangkat pengurus.
2. Pengawasan
yang diangkat manajer.
3. Pengawasan
yang diangkat apat anggota.
4. Pengawasan
yang diangkat jawatan koperasi.
Badan pemeriksa yang diangkat oleh rapat
anggota telah diatur dalam undang-undang dasar koperasi dan anggaran rumah
tangga.
Hal-hal
yang perlu diperiksa adalah :
1. Uraian
tentang keadaan keuangan
2. Kegiatan
usaha, biaya operasional, pendapatan dan sebagainya.
3. Analisis
tentang karyawan koperasi dengan menunjukkan penggunaannya.
4. Analisis
mengenai kekayaan-kekayaan dan kewajiban-kewajiban yang terpenting, menurut
jatuhnya waktu.
5. Masalah-masalah
perkreditan dan penggunaannya, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
6. Penelitian
tentang pelaksaan operasiaonal, sesuai dengan anggaran rumah tangga dan
ketentuan-ketentuan yang lain.
7. Koperasi
benar-benar bekerja sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah diputuskan
oleh pengurus.
MANAJEMEN KOPERASI
2.1.Manajemen
Koperasi
Manajemen
sebagai proses khas yang menggerakkan organisasi adalah sangat penting, karena
tanpa manajemen yang efektif tak akan ada usaha yang akan berhasil cukup lama.
Tercapainya tujuan organisasi baik tujuan organisasi baik tujuan ekonomi,
sosial, atau politik, untuk sebagian besar tergantung kepada kemampuan para
manajer dalam organisasi yang bersangkutan. Manajemen memberikan efektivitas
pada usaha manusia.
Istilah
maajemen berhubungan dengan usaha untuk mencapai tujuan tertentu dengan jalan
menggunakan sumber-sumber yang tersedia dalam organisasi dengan cara yang
sebaik mungkin. Karena dalam pengertian “organisasi” selalu terkandung unsur
sekelompok (lebih dari 2 orang) manusia maka manajemen pun biasanya digunakan
dalam hubungan dengan usaha suatu kelompok manusia, walaupun manajemen itu
dapat pula diterapkan usaha-usaha secara individu.
Pengertian
manajemen koperasi dari sekedar definisi, kurang dapat mencakup keseluruhan
makna yang sebenarnya. Untuk itu perlu diungkapkan kembali beberapa pengertian
poko ulasan-ulasan bab yang lalu yang pada dasarnya menyatakan bahwa koperasi
adalah suatu bentuk usaha bersama diantara orang-orang yang mempunyai
kepentingan bersama, yang dijalankan dan dikelola bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.
2.2.Fungsi
dan Peranan Manajer Koperasi
Manajer
adalah karyawan yng diangkat dan diberhentikan oleh pengurus. Manajer adalah
pelaksana tugas pengurus sehari-hari di bidang usaha koperasi dan bertanggung
jawab kepada pengurus.
Berikut
ini akan diuraikan fungsi dan peranan manajer koperasi.
Fungsi Manajer
1. Perencanaan
(planning)
2. Penyelarasan
(coordinating)
3. Pengorganisasian
(organizing)
4. Penuntun
(directing)
5. Pengamatan
(controlling)
Peranan
Manajer
1. Kedudukan
dan fungsi sebagai pelaksana di bidng usaha dan bertanggung jawab pada pengurus
koperasi.
2. Sebagai
pelaksana dari kebijakan pengurus.
3. Menetapkan
struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
4. Dapat
bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan
rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
5. Mengembangkan
kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam
kegiatan-kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar